Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Implementasi teknologi Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) dalam penerbangan, dapat meningkatkan keselamatan dan kapasitas ruang udara di Indonesia. Namun demikian, penggunaan ADS-B juga harus selalu dievaluasi untuk mengetahui kelemahan dan keunggulan dalam operasionalnya, serta untuk meningkatkan kinerjanya.
Kasubdit Teknik Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP), Suparno mengatakan bahwa saat ini terdapat 30 unit ADS-B Groundstation yang telah dipasang di seluruh Indonesia dan dioperasikan oleh Airnav. Instalasi fasilitas ADS-B Groundstation tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak 2006 sampai dengan 2014.
"Mulai 1 Januari 2018 kemarin juga sudah diwajibkan pada pesawat yang terbang pada ketinggian FL 290 s.d. FL 600 untuk dilengkapi dengan peralatan ADS-B transmitter," kata Suparno pada Seminar Nasional Implementasi ADS-B di Indonesia yang digelar di Yogyakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).
Dalam acara yang digelar tanggal 26-27 Juli ini, Suparno menjelaskan bahwa ADS-B adalah sistem pengamatan (surveillance) penerbangan yang salah satu fungsinya adalah untuk mendeteksi posisi pesawat terbang. Menurutnya dengan teknologi ADS-B, petugas pengatur lalu lintas penerbangan akan memperoleh informasi posisi, kecepatan, Mode-S Address, arah, Callsign, dan informasi lainnya.
"Maksud dan Tujuan Seminar Nasional ADS-B di Indonesia adalah untuk lebih mensosialisakan sekaligus me-review pelaksanaan implementasi ADS-B di Indonesia, juga mendapatkan masukan dan saran dari seluruh stakeholder yang terkait," ujar Suparno.
Stakeholder yang dimaksud adalah Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), Otoritas Bandar Udara, Balai Teknik Penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Operator Airline, Lembaga Diklat Penerbangan, dan Organisasi Profesi bidang Penerbangan.
Hadir dalam seminar tersebut mantan Dir. Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, Yudhi Sari Sitompul. Dalam acara ini dirinya menyampaikan makalah terkait sejarah dipasang dan kemudian diimplementasikannya ADS-B di Indonesia.
Menurut Yudhi, implementasi ADS-B secara bertahap mulai dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2014 saat Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 10/14, tentang ADS-B Implementation in Indonesia for Situational Awareness (Tier-2).
Selanjutnya pada 30 April 2015, Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 08/15 tentang ADS-B Implementation in Indonesia for ATS Surveillance Separation (Tier-1).
Kemudian tanggal 25 Mei 2017, Ditjen Perhubungan Udara mempublikasikan AIRAC AIP Supp Nr. 08/15 tentang ADS-B Implementation in Indonesia, yang menyatakan bahwa implementasi ADS-B untuk ATS Surveillance Separation akan dikembangkan mulai flight level (FL) 245 s.d. FL 600.
Turut hadir juga perwakilan dari Otoritas Bandar Udara (OBU) I - X, pejabat eselon III - IV DNP serta perwakilan stakeholder penerbangan terkait.
Sebagai informasi, materi seminar pada hari pertama adalah Review Implementasi ADS-B di Indonesia serta Regulasi Nasional dan Internasional terkait ADS-B. Dilanjutkan dengan materi tentang Standar and Requirement ADS-B Transmitter di Pesawat, ADS-B Mandate For Aircraft, dan Sertifikasi.Sedangkan materi hari kedua yaitu dari AirNav terkait manfaat dan kendala implementasi ADS-B dari aspek ATS Provider. Serta dari Garuda Indonesia terkait manfaat dan kendala implementasi ADS-B dari aspek maskapai penerbangan. (dtc)