Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2018 dijadwalkan bakal dilantik September mendatang. Pasca pelantikan, biasanya yang terjadi pada kepala daerah berlomba-lomba melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menegaskan, kepala daerah yang baru terpilih tak bisa seenaknya melakukan mutasi pejabat. Ada aturannya yang mesti di taati.
"Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, " kata Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Menurut Bahtiar, ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri," katanya.
Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang belum genap 6 bulan setelah dilantik tetap bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.
"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya.