Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Zainudin diduga mengatur lelang proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (26/7), KPK juga menangkap anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ABN). Dari tangan Agus, diamankan uang tunai Rp 200 juta yang diduga akan diberikan kepada Zainudin.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Basaria mengatakan uang tersebut berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Keempat proyek tersebut ialah box culvert jalan Way Sulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangi CV Langit Biru, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangi CV Laut Merah.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Tersangka selaku pihak pemberi suap ialah Gilang. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sementara itu, tiga orang tersangka lain ialah Zainudin, Agus, dan Anjar selaku pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. (dtc)