Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik yang masih mendaftarkan caleg eks koruptor memiliki sifat ambigu. ICW awalnya melihat sejumlah ketua umum partai politik menyatakan tidak akan mencalonkan eks napi koruptor, namun pada faktanya masih ada napi eks koruptor yang terdaftar di KPU.
"Ini partai punya sikap ambigu, mereka pada satu titik sekarang kalau ditanya, ketua umum, sekjen partai, itu selalu bilang kami tidak akan lagi mencalonkan napi eks korupsi. Tapi pada faktanya tetap dicalonkan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Jumat (28/7).
"Kalau mau lebih agak tegas kan partai mencla-mencle, saya sebutnya begitu, kalau bahasanya mau lebih agak tegas kan," lanjut Donal.
Menurut Donal, ada kasus-kasus tertentu yang coba diterobos oleh partai politik. Donal lalu mencontohkan Partai Gerindra yang kembali mendaftarkan M. Taufik sebagai caleg.
"Misalkan saja M Taufik tetap dicalonkan oleh Gerindra. Itu cara mereka untuk mencoba menerobos, mereka mecoba untuk ngetes KPU. Tidak mungkin bahasanya partai kecolongan dalam konteks ini," ucap Donal.
Donal melihat ada 2 alasan yang dibangun parpol dengan tetap mendaftarkan eks napi koruptor di KPU. Alasan pertama, parpol menunggu keputusan Mahkamah Agung keluar. Kedua, parpol memang dengan secara sadar mendaftarkan napi eks koruptor.
"Nah di sesi lain ada juga partai yang menyebut mereka kecolongan, sudah melakukan penjaringan tapi ternyata ada juga narapidana kasus korupsi," tuturnya.
Donal menjelaskan, jika parpol mengusung 5 caleg untuk masing-masing di tingkat kabupaten/kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI, maka ada sekitar 12.000 caleg yang didaftarkan setiap satu parpol. Angka tersebut dikatakan Donal sangat banyak, untuk itu dibutuhkan penjaringan yang maksimal.
"Tapi itu tidak ada alasan. Ini kan bisa membuktikan bahwa partai lemah dalam database keanggotaan. Itu menurut saya 2 alasan yang berkembang hari ini. Ada yang tetap mengusulkan sekalipun melanggar PKPU, contoh M. Taufik itu. Ada juga yang menyebut mereka baru tahu ternyata napi kasus korupsi. Nah alasan kedua ini harusnya tidak menjadi alasan bagi partai kalau mereka punya database anggota yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan ada 199 bacaleg eks koruptor dari berbagai parpol. Bacaleg ini berada di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. (dtc)