Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tiba di Kantor Bupati Samosir, Jalan Rianiate Pangururan, warga Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, menyampaikan, bahwa Sianjur Mula-mula tanah orang Batak, bukan kawasan hutan. Demikian disampaikan Henri Limbong dalam orasinya dalam unjuk rasa sekitar 350 warga Desa Aek Sipitu Dai, menolak keras SK Menhut dan LH No 579/2014 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Sumatra Utara, Selasa (31/7/2018).
"Sianjur Mula-mula tanah orang Batak, bukan kawasan hutan. Leluhur kami sudah berada di sana sebelum Indonesia merdeka. Kami menolak keras terbitnya SK 579 oleh Kementerian Kehutanan RI," ucap Henri Limbong.
Warga Desa Aek Sipitu Dai tidak akan mundur sejengkal pun dari tanah leluhur mereka. Masyarakat Aek Sipitu Dai menolak SK 579 yang menyebut Desa Aek Sipitu bagian dari kawasan hutan. Warna menegaskan tanah mereka tanah ulayat/tanah adat.
Selanjutnya, menuntut agar dikembalikan hak rakyat, jangan ganggu mereka, Ketua DPRD dan Bupati Samosir agar segera keluarkan Perda tentang tanah ulayat/adat mereka.
Pantauan medanbisnisdaily.com, tiba di halaman Kantor Bupati, warga Desa Aek Sipitu Dai hanya disambut beberapa pimpinan OPD Samosir.