Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Sidang perdana gugatan bakal calon angggota DPD, Abdillah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, pukul 14.00 WIB, Rabu (1/8/2018).
Agenda sidang adalah mediasi antara Abdillah sebagai pemohon dan KPU selaku termohon. Abdillah menggugat KPU atas keputusan yang menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Sebagai termohon kita harapkan Abdillah akan menghadiri sidang mediasi. Karena dia yang paling berkepentingan kenapa dinyatakan TMS oleh KPU," kata komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa malam (31/7/2018).
Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumut, KPU menetapkan Abdillah TMS. Dia tidak lolos khususnya terkait PKPU N. 14/2018 yang menyatakan setiap calon anggota DPD tidak boleh pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau bandar narkoba.
Sebagaimana diketahui Abdillah beberapa tahun lalu pernah tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan. Akibatnya, dia pernah dijebloskan ke dalam penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu yang menjadi alasan KPU menetapkannya TMS.
Sementara itu komisioner KPU Sumut Yulhasni menyatakan belum bisa memastikan siapa dari pihak mereka yang akan menghadiri sidang mediasi tersebut.