Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua orang lelaki berstatus mahasiswa dan pelajar ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, persisnya di depan rumah dinas (rudin) Wali Kota Tanjungbalai, Senin (30/7/2018), sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH,SIK kepada wartawan Rabu(1/8/2018) menjelaskan,kedua tersangka, yakni Ahmad Reza ( 21 ) status mahasiswa beralamat di Jalan Anwar Idris, Gang Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kemudian Agung Setiawan (15 ) status pelajar beralamat di Jalan Balik Benteng, Lingkungan V, Kelurahan Pulau Simardan, kecamatan yang sama.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, antara lain 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 handphone merek Oppo A57 warna hitam dengan nomor sim card 0852755689xxx dan motor Honda Vario 150 warna abu-abu BK 6613 QAH.
Menurut Kapolres, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas menghampiri kedua tersangkan dan langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas melihat salah seorang tersangka Agung Setiawan membuang sesuatu dari tangan kirinya ke tanah. Ptugas tidak tinggal diam langsung menyuruh Agung Setiawan mengambil benda tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka kedua mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki tidak mereka kenal yang ditemui di sebuah gang di Kelurahan Pulau Simardan.