Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman dilaporkan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (1/8/2018). Laporan ini dilakukan karena Wagirin diduga sengaja tidak mengganti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, Arifin Nainggolan, meski sudah berstatus tahanan KPK.
"Ketua Badan Kehormatan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 37 anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 sejak Maret lalu dibiarkan tetap memegang jabatan," ujar Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi.
Kata dia, karena Arifin Nainggolan masih memegang jabatan tersebut, maka kinerja BK DPRD Sumut tidak berjalan maksimal. Akibatnya, banyak laporan terbengkalai.
"Sungguh naif sekali, Badan Kehormatan yang seharusnya berfungsi menjaga kewibawaan DPRD Sumut dari pelanggaran etika anggota DPRD, justru dipimpin oleh seorang tersangka korupsi dan ditahan KPK," tuturnya.
"Bagaimana mungkin, seorang yang melanggar etika dapat menjaga etika, tentu yang terjadi menepuk air didulang, terpercik muka sendiri," katanya berpribahasa.
Kata dia, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Ketua DPRD Sumut yang plesiran ke Prancis tiga bulan lalu belum juga diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.
"Pengadu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan atau diberitahukan perkembangan pengaduan. Pengaduan terkesan dipeti-es-kan dengan alasan Ketua Badan Kehormatan tidak pernah masuk kantor," jelasnya.
Menurutnya, pengadu juga mengalami kesulitan untuk mengetahui perkembangan pengaduannya, karena kantor Badan Kehormatan seringkali tutup dan tidak ada pegawai yang dapat dijumpai.
Padian menyebut pengadu merasa dirugikan terhadap pembiaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut dengan tidak mengganti Ketua BK DPRD Sumut dan kantor BK DPRD Sumut jarang buka pada jam kerja.
"Ada dua pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran etik oknum Ketua DPRD Sumut yang tidak ditindaklanjuti. Ketua DPRD diduga sengaja melakukan amputasi kewenangan Badan Kehormatan melalui kebijakan setiap pengaduan harus izin Ketua DPRD agar dapat diperiksa dan membiarkan tersangka korupsi KPK tetap sebagai Ketua Badan Kehormatan," terangnya.
Dia menjelaskan, pengaduan ke Ombudman Sumut bertujuan agar mendesak Ketua DPRD Sumut segera mengganti Ketua Badan Kehormatan yang tidak tersandung pelanggaran hukum dan tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan pengaduan di BK DPRD Sumut.
"Ombudsman juga harus memanggil Ketua DPRD untuk menghilangkan kecurigaan pengadu ada praktek main mata dengan teradu," tuturnya.