Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menghadapi sidang atau musyawarah sengketa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sore ini, pukul 16.00 WIB, Kamis (2/8/2018), dikabarkan penggugat, yakni eks Wali Kota Medan Abdillah akan hadir.
"Tadi melalui telepon beliau (Abdillah) mengatakan akan hadir," kata kuasa hukumnya, Muhammad Windo, menjawab medanbisnisdaily.com.
Ujar Windo, dia akan terlebih dulu hadir di Bawaslu sebelum kliennya yang mantan Wali Kota Medan tersebut.
Musyawarah hari ini merupakan yang kedua setelah dimulai kemarin (1/8/2018). Melalui musyawarah, Abdillah sebagai penggugat (pemohon) akan diperhadapkan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku termohon. Kemarin mediasi batal dilaksanakan karena ketidakhadiran Abdillah.
"Selaku prinsipal Abdillah harus hadir (in person), karena yang hendak dimediasi agar berdamai dengan KPU adalah dia. Jadi tidak boleh diwakilkan. Kecuali sidang ajudikasi," kata komisioner Bawaslu, Suhadi Sukendar Situmorang.
Abdillah yang pernah terjerat kasus korupsi dan dipenjarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Karena tidak sesuai dengan PKPU No. 14/2018 yang menyatakan setiap yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau bandar narkoba, dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPD.