Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Terkait adanya perubahan jumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019, KPU Palas menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI.
Begitu disebutkan Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan kepada wartawan, Kamis (02/08/2018), di Sekretariat KPU Palas, Sibuhuan.
"Semula sesuai aturan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tahun 2019, jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPK ditetapkan sebanyak tiga orang. Namun, mengingat banyaknya tugas dan kerja-kerja yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan anggota PPK se-Indonesia pada tahapan pemilu dan Pilpres tahun 2019, sejumlah anggota KPU dan PPK mengajukan permohonan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, menyangkut jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan PPK," jelas Amran.
Hasilnya, lanjut Amran, permohonan uji materil undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPK tersebut, oleh Mahkamah Konstitusi dikabulkan dan ditetapkan jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan jumlah anggota PPK untuk tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019, tetap berjumlah lima orang.
"Karena sudah ada keputusan MK tentang jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPK, kami dari KPU Kabupaten Palas tetap menunggu petunjuk dan teknis atau juknis dari KPU RI. Biasanya, kalau sudah ada keputusan dari MK, pihak KPU RI akan segera menerbitkan surat edarannya (SE). Untuk lebih lanjutnya, kita menunggu SE dari KPU RI," jelasnya.