Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aturan ganjil-genap tak berlaku bagi mobil penyandang disabilitas. Menurut Anies, para penyandang disabilitas membutuhkan mobil yang sudah dirancang khusus dan tak mungkin berganti-ganti.
"Saya pernah berinteraksi langsung dengan penyandang disabilitas. Dia memang harus menggunakan mobil ke kantor. Dan tentu tidak bisa ganti-ganti mobil. Mobilnya pun sudah dirancang khusus untuk digunakannya," kata Anies saat ditemui di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
"Jadi, tetap pakai kursi roda, tapi pakai mobil. Karena itu, khusus penyandang disabilitas yang menggunakan mobil tidak terkena kebijakan ini," imbuhnya.
Nantinya, di mobil penyandang disabilitas akan ditempeli stiker khusus. Tujuannya supaya aparat bisa mengetahui mobil khusus penyandang disabilitas.
"Saya sudah instruksikan kepada Dishub, nanti mereka akan kasih stiker khusus. Sejauh ini kalau diberhentikan ternyata disabilitas, maka tidak ditindak," ujar Anies.
Dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018, macam-macam kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap tertuang dalam Pasal 4. Berikut ini bunyinya:
Pasal 4
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan antara lain pada:
A. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
1. Presiden/Wakil Presiden
2. Ketua MPR/DPR/DPD
3. Ketua MA/MK/KY/BPK
B. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
C. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri;
D. Kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
E. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
F. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
G. Kendaraan angkutan umum (berplat kuning);
H. Kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan bahan bakar gas;
I. Sepeda motor;
J. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel;
K. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari Polri. (dtc)