Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesuai tahapan Pemilu Legislatif 2019, saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi atau penelitian perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Sumut yang diajukan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Penelitian berlangsung hingga 7/8/2018. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan berita acara kepada seluruh parpol tentang nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjelaskan kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/8/2018). Sebelumnya, saat pendaftaran awal jumlah bacaleg yang didaftarkan 16 parpol peserta pileg mencapai 1.396 orang. Belum jelas apakah jumlah tersebut berkurang.
Katanya, dari jumlah tersebut terdapat 100 nama pengganti bacaleg yang sebelumnya didaftarkan. Penggantian terbanyak dilakukan oleh PKPI (16 orang). Disusul Hanura dan PKB, masing-masing mengganti 15 dan 12 bacaleg.
Penggantian bacaleg juga dilakukan PDIP (7), PSI (4), Nasdem (8), Garuda (2), PPP (8), Berkarya (1), PAN (3), Gerindra (6), Golkar (1), PKS (1), PBB (3), Demokrat (9) dan Perindo (5).
"Bacaleg tidak mungkin bertambah jumlahnya dari yang didaftarkan pertama. Yang mungkin terjadi adalah berkurang atau digantikan dengan nama lain," terang Benget.
Dalam melakukan penelitian dokumen syarat calon, disebutkan KPU melibatkan Poldasu dan Dinas Pendidikan Prov. Sumut. Khususnya guna memastikan keabsahan Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) dan legalisir ijazah. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi digantikan, langsung dikeluarkan. Selanjutnya akan terjadi perubahan nomor urut, bacaleg dibawahnya akan naik ke nomor yang dikeluarkan.