Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) tetap dijalankan. Proses sertifikasi halal vaksin MR bakal dipercepat.
"Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit campak dan rubella," kata Menkes Nila F Moeloek dalam keterangan tertulis yang disampaikan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (4/8).
"Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)," sambung Nila.
Hal itu disampaikan Nila usai bertemu dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh KH Ma'ruf Amin di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8). Dalam kunjungan itu Nila didampingi oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M Rahman Roestan.
Masih dalam keterangan tertulis tersebut, Anung Sugihantono mengatakan masa kampanye imunisasi MR masih cukup panjang. Dia mengatakan ada waktu 2 bulan bagi Kemenkes melakukan kampanye imunisasi MR di luar Jawa.
"Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya," ucap Anung.
Sementara itu pihak MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ada kesepahaman untuk mempercepat proses sertifikasi. Dia juga membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya terkait imunisasi MR.
"Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci/halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya", jelas Ni'am.
Sebelumnya, MUI mengatakan ada rencana penundaan imunisasi MR. Penundaan dilakukan menunggu sertifikasi halal untuk vaksin MR keluar. (dtc)