Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada setiap agenda Pemilu sering ditemukan anggota DPR/DPRD lompat pagar alias pindah partai menjadi caleg di partai lain. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa anggota dewan yang lompat pagar akan diberhentikan atau terkena PAW (pergantian antar waktu).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menyebut pihaknya telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Para anggota DPRD yang nyaleg pindah partai bisa diberhentikan antar waktu.
"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).
Surat tersebut, menurut Bahtiar, tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2019.
Berdasarkan catatan medanbisnisdaily.com, di Kota Medan ada beberapa anggota DPRD Kota Medan yang lompat pagar untuk ikut Pileg 2019, antara lain Godfried Efendi Lubis dari Gerindra pindah ke Perindo. Landen Marbun dari Hanura pindah ke Nasdem. Parlaungan Simangunsong dari Partai Demokrat ke PDIP.