Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi menangkap Anwardi, pelaku bom Pasuruan yang melarikan diri di sekitar Pasar Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (3/8/2018) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti salah satunya KTP.
Saat ditangkap, Anwardi diketahui membawa KTP atas nama Abdullah, yang beralamat di KP Keberanen, Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"KTP itu kami temukan dibawa pelaku saat ditangkap," tegas Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Senin (6/8/2018).
Identitas pada KTP yang didapatkan tersebut akhirnya dijadikan polisi sebagai bahan laporan. Namun dari data yang diperoleh detikcom, diduga KTP itu palsu. Sebab, di media sosial, sempat ramai diperbincangkan jika identitas yang dibawa Anwardi dimiliki oleh seorang warga Serang bernama Abdullah. Dan Abdullah menyanggah jika dirinya terlibat dalam aksi tersebut.
Untuk itu, Barung mengimbau pemilik asli KTP untuk segera melapor jika itu memang benar identitas asli miliknya. Barung menambahkan, awalnya polisi tidak mengetahui jika data tersebut milik orang lain, karena KTP bernama Abdullah itu sedang dibawa pelaku saat ditangkap.
"Silakan laporkan kepada polisi jika yang bersangkutan tidak berkenan dan datanya memang itu. Soalnya KTPnya memang dibawa sama pelaku," jelas Barung.
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk satu pria terduga teroris di kawasan Pasar Lawang, Kabupaten Malang. Pria itu disebut diketahui sebagai Abdullah alias Anwardi, pemilik bom yang kabur saat ledakan di Bangil, Pasuruan, bulan lalu.
Dalam penyergapan itu, polisi mengeluarkan tembakan, karena pelaku melakukan perlawanan. Beberapa tembakan terdengar hingga mengundang perhatian warga sekitar, bercak darah juga ditemukan di lokasi. dtc