Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lanjutnya atau tidaknya gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Utara (Taput dan Dairi 2018 tergantung pada Rapat Putusan Hakim (RPH) pada 9 Agustus 2018. Pada tanggal tersebut para hakim MK akan rapat menentukan diteruskan atau tidaknya setiap gugatan Pilkada 2018 yang masuk ke MK .
Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan itu kepada medanbisnisdaily.com, Senin (6/8/2018). Para pihak yang terkait gugatan Pilkada Dairi dan Taput diminta menunggu sampai RPH rampung.
"Kita menunggu antara tanggal 9-14/8, diundang kembali mengikuti sidang lanjutan," ujar Iskandar.
Sidang lanjutan MK, terangnya, akan berisi agenda pembacaan keputusan sela tentang dilanjutkan atau dihentikannya persidangan. Hubungannya adalah dengan selisih perolehan suara antara peraih suara terbesar dengan penggugat.
Untuk Pilkada Taput, peraih suara terbesar adalah pasangan Nikson Nababan - Sarlandy Hutabarat. Di Dairi, suara terbesar diraih pasangan Eddy Keleng Ade Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing.
"Kita lihat nanti apakah gugatan diteruskan atau dihentikan, soalnya selisih suara di Dairi dan Taput melampaui ketentuan yang berlaku. Di Dairi selisihnya belasan persen, di Taput 5,5%," jelas Iskandar.
Sebelumnya hasil Pilkada Padang Lawas juga mengalami gugatan di MK. Akan tetapi kemudian digugurkan karena pemohon tidak hadir saat sidang pertama dilaksanakan.