Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemkab Simalungun berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah menyelesaikan kasus Arnita Rodelina Turnip atau Alifa Ayufia Hibatillah Inara yang sempat dinonaktifkan sebagai mahasiswa peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun di IPB.
IPB sendiri sudah mengaktifkan status Alifa sebagai mahasiswa IPB setelah Pemkab Simalungun membayar seluruh tunggakan uang kuliahnya sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI.
"Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terimakasih juga ke Pemkab Simalungun," kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Rektorat IPB, Senin (6/8/2018).
Wakil Rektor IPB Drajat Martianto bahkan menambahkan, dua tahun kasus ini berlangsung dan akhirnya selesai setelah ditangani Ombudsman. "Terimakasih Ombudsman," tambah Drajat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga yang hadir langsung dalam pertemuan itu. "Kami sangat berterimakasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas hingga study Arnita selesai," tegas Parsaulian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar m menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Alifa sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai penerima BUD. Meskipun sebelumnya, secara informal IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB.
Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak (Ombudsman RI, IPB dan Pemkab Simalungun-red) itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan study Arnita di IPB hingga selesai.
Parsaulian sendiri mengharapkan banyak arahan dari Ombudsman RI dan IPB agar Arnita dapat menyelesaikan studinya hingga tamat. Menurut Parsaulian, Pemkab sangat berkepentingan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Alamsyah Saragih menjelaskan, apabila dipandang perlu, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.
Pertemuan tersebut berlangsung penuh akrab. Setelah pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (7/8/2018). LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.