Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pengendara sepeda motor berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak dalam tindakan penyergapan di Jalan Pancasila, Tembung Deliserdang, Rabu (2/8/2018) pukul 13.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedua warga Pasar 10 Gang Wijaya Kesuma Tembung, masing-masing bernama Nawang Harianto (26) dan Yoanda (23) ini ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.
"Saat ditangkap, tersangka atas nama Yoanda menyimpan sabu itu dalam mulutnya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Yaqin menjelaskan, sebelum penangkapan, petugas telah menerima informasi bahwa ada dua pengendara sepeda motor tengah membawa sabu akan melintas di Jalan Pancasila Tembung. Mendapat informasi tersebut, kepolisan pun langsung kelokasi untuk melakukan pencegatan.
"Begitu melihat kedua tersangka langsung diberhentikan. Ketika dilakukan pemeriksaan kita awalnya tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun berkat kejelian petugas akhirnya menemukan sabu disembunyikan di mulut tersangka Yoanda," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Karenanya, tambah Yaqin, saat ini pihaknya tengah memburu penjual sabu tersebut.
"Kita masih berupaya untuk memburu si penjual sabu kepada kedua tersangka," pungkasnya.