Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menyusul telah terbitnya SK Mendagri No. 161.12-5564/2018, maka Parlinsyah Harahap akan segera lengser dari kursi Wakil Ketua DPRD Sumut. Bahkan, rapat Badan Musyawarah DPRD Sumu, Senin (6/8/2018), telah memutuskan rapat paripurna peresmian pergantian Parlinsyah akan digelar, Kamis (16/8/2018)
."Sudah, sudah diputuskan Kamis depan (16/8/2018) sebelum mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI akan dilakukan pemberhentian jabatan Parlinsyah sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut," kata anggota Bamus dari Fraksi PDI Perjuangan, Baskami Ginting menjawab medanbisnisdaily.com.
Oleh Partai Gerindra sejak beberapa bulan lalu sudah diusulkan ke Ketua DPRD Sumut agar Parlinsyah digantikan oleh Sri Kumala. Akan tetapi tertunda akibat rapat paripurna penetapan penggantian yang tidak korum. Setelah itu Kemendagri disurati hingga mendapat jawaban resmi.
Parlinsyah sampai kini masih melakukan perlawanan melalui sejumlah upaya hukum atas pelengseran dirinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut dan pimpinan Partai Gerindra di tingkat pusat (DPP) serta tingkat daerah (DPD) digugat secara perdata di PN Medan. Keputusan DPRD Sumut yang menetapkan menggantinya juga tengah digugat di PTUN Medan.
"Masih berjalan gugatan Parlinsyah di PTUN, besok (8/8/2018) agendanya mendengarkan replik tergugat," kata kuasa hukum Parlinsyah, Pandapotan Simanjuntak.
Menurut Pandapotan, upaya hukum yang ditempuh pasti memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan keputusannya. Sebab akan ada upaya banding dan kasasi dari para pihak.
Mengingat masa jabatan yang tinggal setahun bisa jadi hal tersebut merupakan pertimbangan Parlinsyah. Apalagi dia hanya dicopot sebagai pimpinan, bukan diberhentikan dari keanggotaan.