Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai pengorekan sungai yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Padahal, pengorekan sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Eldin hanya menyebut apa yang dilakukan Dinas PU hanyalah kegiatan rutin. "Itu hanya rutinitas saja," kata Eldin, usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (8/8/2018) sore.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Medan itu memilih untuk diam dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya di depan lobi utama gedung DPRD Medan.
Kabag Humas Setda Kota Medan, Ridho Nasution mencoba menyambung pernyataan pimpinannya itu. Ia menyebut MoU (Memorandum of Understanding) tentang penanganan banjir antara Pemko Medan, Pemprovsu dan BWS Sumatera II sedang dalam tahap pembahasan.
"Dinas PU bukan korek sungai, hanya membersihkan pinggirannya saja, pengorekan sungai itu kewenangan BWS Sumatera II," kata Ridho.
Berdasarkan catatan medanbisnisdaily.com, sudah dua kali Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU melakukan normalisasi sungai, pertama sungai selayang pada Kamis 2 Agustus 2018. Kedua melanjutkan pengorekan aliran sungai selayang di Jalan Sei Belutu, Jalan Sei Asahan dan Sei Pertambangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan, mengatakan, pihaknya bukan tidak bisa melakukan normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan mereka.
"Kami tidak berani menganggarkan kegiatan normalisasi sungai, karena bukan kewenangan kami. Takutnya muncul masalah hukum di kemudian hari," ujar Khairul Syahnan, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Bukan hanya sungai, normalisasi drainase di Kota Medan juga bukan semua menjadi tanggungjawab Pemko Medan. "Hanya drainase kota yang menjadi kewenangan kami, drainase primer kewenangan Pemprovsu," tuturnya.