Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membenarkan telah terjadi kecurangan yang dilakukan panitia seleksi dalam proses rekrutmen komisioner di KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Akibatnya, muncul gugatan dari para calon yang gagal di tahapan awal, yakni seleksi administrasi. Setidaknya sebanyak 11 orang yang mengadu ke KPU RI.
Kecurangan oleh panitia seleksi yang terdiri atas Tony Situmorang (ketua), Agerifa Dachi (sekretaris), Adenan, Mario Kasduri dan Bambowo Laiya, disebutkan telah bertindak tidak profesional. Mereka dituduh membuang dokumen syarat calon sejumlah pendaftar dan dinyatakan tidak lolos.
"Iya, kami melihat memang telah terjadi kecurangan pansel di Nias Selatan," kata komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (9/8/2018).
Mendampingi tim inspektorat KPU RI yang turun dari Jakarta (7/8/2018) guna menindaklanjuti pengaduan pelapor, Iskandar yang juga koordinator divisi hukum KPU Sumut menyatakan pihaknya turut memfasilitasi. Di antaranya menyediakan dokumen terkait pemeriksaan. Baik terhadap para pelapor maupun kelima pansel. Pemeriksaan dilakukan di sekretariat pansel di Hotel Grand Inna Medan.
Kendati demikian, sebagaimana ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, KPU Sumut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pemeriksaan tersebut. Pansel yang dibentuk KPU RI, kepada mereka pansel bertanggung jawab.
"Bukan ranah kami mencampuri urusan seleksi KPU kabupaten/kota," ujar komisioner lainnya, Benget Silitonga.
Sejauh ini tim inspektorat yang dipimpin Maruhum Pasaribu enggan menjelaskan kepada wartawan tentang pemeriksaan yang mereka lakukan. Hasil pemeriksaan menjadi kewenangan KPU RI menindaklanjuti hendak seperti apa proses seleksi di Nisel disikapi.