Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari tiga gugatan sengketa Pilkada di kabupaten/kota di Sumatera Utara, tidak satu pun yang persidangannya diteruskan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pembacaan keputusan sela yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, hari ini, Kamis (9/8/2018), ketiganya ditolak atau dismiss. Gugatan dilakukan oleh masing-masing pemohon terhadap Pilkada Padang Lawas, Dairi dan Tapanuli Utara. Dengan alasan berbeda-beda. Sidang dipimpin hakim MK, Anwar Usman
Kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi, Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang, yakni Ranto Sibarani, kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, seluruh gugatan pemohon ditolak MK, karena tidak satu pun dari ketiga pemohon yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara, yakni kurang dari 2%.
Untuk Dairi, selisih antara pemohon dengan pasangan Eddy Keleng Ate Berutu - Jimmy Lukita Andrea yang merupakan peraih suara terbesar lebih dari 18%. Sementara di Tapanuli Utara perolehan suara pemohon, pasangan Jonius Taripar Hutabarat - Frengky Simanjuntak, sekitar 5%. Dengan demikian mereka dinyatakan tidak memiliki legal standing atau keabsahan mengajukan gugatan.
Ranto menyatakan, keputusan MK akan berimplikasi buruk pada iklim demokrasi di Indonesia secara umum. MK hanya mempertimbangkan pemenuhan angka-angka tanpa melihat substansi gugatan.
"MK tak lebih hanya mahkamah kalkulator, silahkan bagi siapa saja melakukan pelanggaran asalkan memperoleh suara banyak pasti akan jadi pemenang," ujar Ranto.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banure,a menyatakan,KPU kabupaten/kota yang terkait keputusan MK agar segera melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada. Setelah terlebih dahulu salinan keputusan MK didapatkan. Tidak disebutkannya waktu pasti penetapan dilakukan.
"Secepatnya penetapan pemenang Pilkada di Dairi, Padang Lawas dan Dairi harus dilaksanakan," katanya.