Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsnisdaily.com-Medan.Setelah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017, Pemerintah Kota (Pemko) Medan langsung menyurati Gubernur Sumut (Gubsu) agar membayar hutang dana bagi hasil (DBH) yang belum tersalurkan.
Apalagi, penganggaran pembayaran DBH yang dilakukan Pemko Medan pada APBD sempat dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Kemarin sudah kita kirimkan surat kepada Gubsu agar segera membayar hutang DBH," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Jumat (10/8/2018).
Irwan menyebut total hutang DBH Pemprovsu sebesar Rp998,1 miliar yang terdiri dari hutang 2017 Rp328,6 miliar dan asumsi penerimaan 2018 sebesar Rp669,4 miliar. Asumsi penerimaan 2018, disebut Irwan disesuaikan dengan proyeksi penerimaan 2017.
Ia juga menyindir Pemprov Sumut yang terlalu sering menahan-nahan penyaluran DBH ke daerah. Padahal, uang tersebut sudah mereka terima dari masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
"Porsi bagi hasil untuk BBN-KB dan PKB itu 70% ke Pemprovsu. 30 % ke daerah. Tapi, anehnya 30 % hak daerah itu digantung-gantung pembayarannya. Padahal uang itu sudah ada, kan aneh," sindirnya.
Bukan hanya itu, dia juga meminta agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih arif dan bijaksana ketika melakukan evaluasi terhadap APBD Provinsi Sumut.
"Harusnya Kemendagri ingatkan penyaluran DBH harus tepat waktu, jangan digantung-gantung. Seingat saya hutang ini mulai terjadi ketika 2015 lalu, setelah hutang sebelumnya sudah dibayar lunas," terangnya.