Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena masih bermasalah, akibat adanya tuduhan tindak kecurangan oleh panitia seleksi, disarankan agar proses rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dihentikan. Jika tidak, dampaknya akan sangat buruk. Output yang dihasilkan akan cacat hukum.
Lazimnya setiap proses seleksi jabatan di berbagai lembaga sebagaimana KPU, tiap tahapan mempunyai batas waktu atau deadlinenya masing-masing. Tidak mungkin satu tahapan yang belum tuntas dilaksanakan dilanjutkan ke tahapan lainnya.
Kepala perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan itu kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (10/8/2018). Menurutnya, tidak boleh ada tahapan yang bermasalah atau tidak clear sebelum dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Seperti diketahui, guna menindaklanjuti laporan sebelas pendaftar yang tidak diloloskan dalam seleksi administrasi, KPU RI menurunkan tim inspektorat. Tim yang terdiri atas tiga orang ini sejak Selasa (7/8/2018) melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta lima anggota pansel sebagai terlapor. Kelimanya adalah Tony Situmorang (Ketua), Agerifa Dachi (Sekretaris), Adenan, Mario Kasduri dan Bambowo Laiya.
Pansel dilaporkan karena diduga membuang dokumen sebagian pendaftar hingga dinyatakan tidak lolos administrasi. Beberapa dari mereka berlatar belakang pendidikan S2 dan S1 serta memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
"Jadi saran saya KPU RI atau Inspektorat sebagai pengawas internal harus mengeluarkan keputusan agar proses seleksi komisioner KPU di Nias Selatan dihentikan," kata Abyadi.
Bahwa akan terjadi keterlambatan dalam proses seleksi di Nias Selatan, Abyadi menyatakan hal itu bukan masalah. Yang terpenting adalah bagaimana agar hasilnya benar-benar yang terbaik. Komisioner yang dihasilkan adalah orang-orang yang baik, jujur dan komputer. Sehingga ke depan proses penyelenggaraan pesta demokrasi di Sumut berkualitas.
Terlepas bagaimana mekanisme internal di dalam tubuh KPU RI, paparnya, KPU atau Inspektorat sebaiknya segera membuat keputusan menghentikan proses rekrutmen di Nias Selatan.
"Kalau proses perekrutan di Nisel tidak dihentikan, dikhawatirkan di kemudian hari akan ada gugatan hukum terhadap hasilnya," terang Abyadi yang merupakan mantan jurnalis.