Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya menolak gugatan pasangan Jonius Taripar Hutabarat - Frengky Simanjuntak terhadap hasil Pilkada Taput, Kamis (9/8/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara segera menetapkan pemenang hajatan politik lima tahunan tersebut.
Penetapan pemenang direncanakan akan dilaksanakan, Minggu (12/8/2018), di Kantor KPU Taput, di Tarutung, pukul 11.00 WIB. Para pasangan calon yang ikut bertarung yakni Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat, Jonius Taripar Hutabarat - Frengky Simanjuntak dan Chrismanto Lumban Tobing-Hotman Hutasoit turut diundang hadir.
"Selain ketiga pasangan tersebut, sejumlah pihak lainnya seperti partai pendukung juga diundang menghadiri penetapan pemenang Pilkada," kata komisioner KPU Taput, Galumbang Hutagalung menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (10/8/2018).
Penetapan pemenang Pilkada Taput mengalami penundaan akibat adanya gugatan Jonius - Frengky ke MK. Namun kemudian gugatan itu ditolak (dismiss). Pihak penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara antara Nikson - Sarlandy sebagai peraih suara terbanyak dengan Jonius - Frengky sebanyak 5,5%, melebihi ambang batas.
Sesuai ketentuan MK, gugatan Pilkada Taput hanya bisa dilanjutkan persidangannya jika selisih perolehan suara maksimal 1,5% antara petraih suara terbanyak dengan pasanga calon pihak penggugat.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, pasangan Nikson - Sarlandy memperoleh 69.375 atau 45,26%. Sedangkan Jonius - Frengky meraih 61.046 atau 39,84%.