Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Setelah tiga kali persidangan ditunda, akhirnya dua oknum polisi berinisial AS dan FS dan seorang sipil SI alias Bejo dituntut 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 37,42 gram.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitilisa Evriaty Tarigan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dan anggota Ahmad Rizal dan Sugeng Harsoyo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (13/8/2018).
Dalam persidangan itu, JPU menyebutkan, ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU mengingat kedua terdakwa FS dan AS merupakan aparat kepolisian setempat, dan khusus bagi terdakwa AS dan SI alias Bejo merupakan residivis kasus yang sama.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin (20/8/2018) dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa.
Keterangan yang berhasil dihimpun medanbisnisdaily.com, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018). Mereka juga merupakan target operasi kepolisian setempat.
Saat penangkapan ketiganya juga berhasil diamankan barang bukti sabu seberat seberat 37,42 gram, serta diketahui terdakwa AS dan FS itu adalah personel kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabhara Polres Tanjungbalai.
Penangkapan ketiga terdakwa bermula setelah terdakwa SI alias Bejo lebih dulu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di SPBU Batu 7 Tanjungbalai pada Kamis (8/2/2018).
Ditangan SI alias Bejo ditemukan barang bukti sabu seberat 37,42 gram. Ia pun mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari terdakwa FS yang diterimanya saat berada di rumah terdakwa AS di Perumnas Sijambi Tanjungbalai.
Ironisnya, dari keterangan para terdakwa dipersidangan terungkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh FS dari seseorang berinisial 'Perang' warga Tanjungbalai, dan selanjutnya FS menyerahkannya kepada terdakwa AS pada Rabu (31/7/2018), atas permintaannya untuk dijual kepada pembeli berinisial 'Bro' warga Tanjung Leidong.
Ia mengatakan saat itu barang haram itu belum terjual, sehingga terdakwa FS menyuruh SI alias Bejo untuk mengambilnya kerumah terdakwa AS yang kemudian disusul oleh FS. Ketika berada di dalam rumah AS, sabu itu diberikan kepada SI alias Bejo dalam bentuk amplop putih untuk dijual kembali.
Bahkan, dalam persidangan terdakwa SI alias Bejo mengakui menerima sabu itu dari terdakwa FS di rumah terdakwa AS. Ia sudah dua kali bekerjasama dengan terdakwa FS untuk menjua sabu miliknya dengan upah Rp 50 ribu per gramnya. Rencananya, barang bukti sabu seberat 37,42 gram itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp 25 Juta.