Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kulon Progo - Poyek Bandara Kulon Progo atauNew Yogyakarta International Airport (NYIA) telah memasuki tahap pembangunan konstruksi setelah PT Angkasa Pura (AP) I merampungkan proses land clearing atau pembersihan lahan. Komnas HAM menyampaikan ada catatan buruk di pembangunan bandara ini. Lalu apa tanggapan PT AP I terkait catatan tersebut?
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak Komnas HAM yang telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan land clearing NYIA. Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, pihak Angkasa Pura I belum menerima catatan-catatan koreksi secara resmi dari pihak Komnas HAM terkait proses land clearing yang telah kami laksanakan beberapa waktu lalu," kata General Manager PT Angkasa Pura I Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/8/2018).
Meskipun demikian, lanjut Pandu yang juga Juru Bicara Proyek NYIA, pihaknya mendukung langkah Komnas HAM yang terus melaksanakan monitoring terhadap tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo yang telah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah agar dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pelaksanaan land clearing proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, kata Pandu, disampaikan bahwa proses land clearing ini telah melalui proses yang cukup panjang dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai upaya dialogis dengan warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP.KP) telah dilakukan.
"Namun respon warga yang tetap pada pendirian 'pokoknya' menolak, membuat manajemen PT Angkasa Pura I pada akhirnya harus mengeluarkan Surat Peringatan I, II, III sampai dengan pengosongan lahan yang dilaksanakan secara bertahap yaitu pada bulan November 2017 dan terakhir pada bulan Juli 2018," terangnya.
Dilanjutkannya, pengosongan lahan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan koordinasi intensif dengan pihak Forkominda dan instansi terkait.
"Proses pengosongan lahan inipun dilaksanakan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. PT Angkasa Pura I telah menyediakan 20 rumah sewa sementara bagi warga penolak yang belum memiliki rumah tinggal sekaligus penyediaan sarana transportasi pengangkutan pemindahan barang-barang warga menuju rumah sewa dimaksud," sambungnya.
Selain itu, imbuh Pandu, pihak Pemda Kulon Progo juga telah menyediakan kurang lebih 40 kamar di Rusunawa Triharjo sebagai alternatif sementara rumah tinggal bagi warga penolak yang belum memiliki rumah tinggal.
Sementara itu terhadap 19 KK yang saat ini masih bertahan di lokasi IPL, Angkasa Pura I mengimbau untuk segera meninggalkan lokasi proyek dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan tempat hunian.
"Aktivitas proyek sudah semakin meningkat, sangat tidak kondusif untuk bermukim. Apabila terdapat hal-hal yang ingin dikomunikasikan, dapat disampaikan melalui layanan Helpdesk yang telah kami sediakan. Termasuk apabila warga memerlukan bantuan pengurusan konsinyasi, kami siap membantu," pungkasnya. dtc