Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Tanjungbalai- Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan meringkus Defy Marhellis Sitorus alias Devy (30), warga Jalan Gang Lempuyang, Lingkungan VII, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 00.00 WIB.
"Tersangka diringkus karena terbukti menyimpan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram didalam saku baju kemeja warna biru," kata Kapolres Tanjungbala,i AKBP Irfan Rifai kepada wartawan Senin (20/8/2018).
Menurut Kapolres, penangkan tersangka, sebelumnya Kapolsek Tanjungbalai Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memiliki narkotika jenis sabu dan sedang berada di Jalan Gang Lempuyang.
Berawal dari info itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota Reskrim Polsek melakukan penangpan serta menggeledah badan tersangka tersaka dan ditemukan dati saku bajunya 1 bungkus kecil transparan diduga berisi sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki berinisial TP di Pulau Simardan.