Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyiapkan sanksi untuk dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (18/8/2018).
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. "Kami serahkan ke Polda Sumut untuk proses hukum kedua pegawai itu," katanya, di Medan, Senin (20/8/2018).
Pihaknya sendiri telah menyiapkan sanksi administrasi untuk kedua pegawai yang terjaring OTT itu. "Nanti akan ada sanksi administrasi. Sudah kami siapkan. Tinggal tunggu proses hukum," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pegawai BP2RD, sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan terjaring OTT oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dari Rumah Makan Ayam Penyet Ria, di Jalan Karya, Medan, Sabtu pekan kemarin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/8/2018) mengatakan, dalam OTT terhadap dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan itu, Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 6 juta. Kedua orang tersebut masing-masing bernama M Haris Hasibuan dan Daud Saringan.
Paulus menyebutkan, kedua pegawai UPT BP2RD Pemko Medan ini diamankan karena diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.