Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bus pembawa rombongan asal Helvetia. Medan yang masuk jurang di Sipege pege, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sabtu (18/8/2018), bukan termasuk transportasi umum yang korbannya juga bukan menjadi tanggungan PT Jasa Raharja.
Hal itu dikemukakan Kabag Klaim Asuransi PT Jasa Raharja, Ahmad Ilham melalui Humas Pahala Sitorus.saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com tentang asuransi korban yang dirawat maupun tewas dalam peristiwa yang memilukan, Selasa (21/8/2018).
Dikatakan Pahala, beberapa tahun lalu bus yang membawa rombongan tersebut tercacat sebagai angkutan transportasi umum. Namun belakangan bus tersebut sudah berbalik nama, dan tidak lagi membayar kewajiban membayar asuransi Jasa Raharja, sebaimana berlaku terhadap angkutan transportasi umum, sebagaimana tertera dalam UU No 33 dan 34 Tahun 1964 dan PP 17 dan 18 Tahun 1964.
"Terhadap bus angkutan pribadi yang masuk jurang tersebut, masuk dalam kategori kecelakaan tunggal," sebut juru bicara Jasa Raharja Cabang Sumut tersebut.
Bus rombongan pesta dari Helvetia, Medan menuju Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa masuk jurang Sipege pege, Kecamatan Nassau, Tobasa, Sabtu (18/8/2018) pagi. Sebanyak 7 penumpang tewas, 14 lannya luka-luka, 8 lainnya belum ditemukan.