Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kontroversi vaksin MR (Maesles Rubella) dengan fatwa halal dan haramnya masih berlanjut. Meski vaksin MR dinyatakan haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa vaksin tersebut diperbolehkan karena hanya ada satu-satunya di dunia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito angkat bicara saat ditemui di kawasan, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya terlepas dari segi halal atau haramnya, vaksin MR yang sudah diuji BPOM telah memenuhi standar keamanan.
"Kan sudah ada fatwanya. Dari aspek BPOM dari aspek mutu, khasiat dan keamanan itu ya aman, memenuhi standar. Halal lain lagi karena itu urusan MUI," tegas Penny.
Jadi aman nih ya bu?
"Oh iya (aman)," jawabnya sambil tersenyum menutup perbincangan.
Sebelumnya, Senin (20/8/2018), MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR yang digunakan oleh pemerintah adalah haram, tapi boleh digunakan karena terpaksa karena hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India ) untuk Imunisasi. (dth)