Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisioner Bawaslu DKI Puadi menyebutkan sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg terbuka untuk umum. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik.
"Terbuka kok, kemarin juga terbuka," ucap Puadi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/8/2018).
Salah satu satpam dan petugas Bawaslu DKI sebelumnya meminta wartawan untuk tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang. Bahkan satpam meminta wartawan untuk menunggu di luar kantor Bawaslu DKI.
"Kita juga tak menganjurkan untuk melarang. Kita terbuka kok," ujar Puadi.
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari KPU DKI pada Senin (28/8). Sidang itu akan terbuka untuk umum.
"Kalau besok masuk saja. Nanti saya tegur satpamnya. Besok sidang masuk saja," kata dia.
Sebelumnya, KPU DKI mengajukan dua ahli Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz. Titi menjadi ahli pertama yang di sidang tersebut.
Namun saat Titi Anggraini selesai menjadi ahli dalam sidang ini, wartawan tidak boleh masuk ruang sidang oleh security setelah istirahat. Singkat cerita, Wartawan akhirnya memutuskan ke atas saat tidak ada orang berjaga di tangga menuju ruang sidang. Media pun akhirnya diperbolehkan masuk. (dtc)