Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak reklame sangat rendah. Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu enggan disalahkan dan dijadikan kambing hitam atas menurunnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP, Jhon Ester Lase menyebut pengalihan kewenangan pengutipan retribusi IMB dan pajak reklame dari instansi sebelum pada Desember 2017.
Saat ini juga, ujar dia, target penerimaan PAD dari dua sektor tersebut ditentukan oleh instansi yang sebelumnya mengelola.
"Target ditentukan bukan dari DPMPTSP, akhir Desember 2017 pengalihan kewenangan. Sementara target yang mengusulkan instansi yang lama, di kami sudah menerima jadi targetnya, tinggal menjalankan," ujar Jhon Lase, di Medan, Sabtu (25/8/2018).
Meski penerimaan minim, dia mengaku belum ada rencana untuk merubah target penerimaan pada P-APBD 2018. "
"Revisi target bukan domain kami, karena kami hanya menjalankan perizinan. Itu sudah terkait dengan penganggaran, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Bappeda. Kami hanya menerima dan melaksanakan. Kami bukan instansi teknis, berdasarkan Permendagri 138, DPMPTSP itu sifatnya administratif," tuturnya.
Seperti diketahui, realisasi PAD dari retribusi IMB hanya berkisar Rp3 miliar dari target Rp 107 miliar. Begitu juga realisasi Pajak reklame yang juga hanya Rp 3 miliar dari target Rp 107 miliar.