Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M ketika proses pencalonan calon wakil presiden. Menurut Ray, pemanggilan itu bisa mengacu kepada pengakuan Sandiaga soal komitmen dana kampanye.
"Makanya menurut saya pintu masuknya bukan lagi pengakuan Andi Arief. Kalau cuman dari Andi Arief nggak cukup. Tapi perkataan itu akan bermakna ketika Sandi bilang kalau dia memang punya komitmen membantu tim pemenangan partai politik dan kampanye," kata Ray Rangkuti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/8/2018).
Ray menilai bila Bawaslu hanya memakai objek pengusutan berdasarkan laporan terkait ucapan Andi dirasa kurang kuat. Sebab, jika Andi Arief terus mangkir dari pemanggilan maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan pemanggilan paksa.
"Kan Bawaslu tidak punya alat paksa. Seperti di Jatim dianggap selesai karena si pembuat berita (La Nyalla, red) tidak memberikan kesaksian. Sementara Bawaslu tidak ada kewenangan untuk melakukan paksaan karena belum ditentukan statusnya," terang Ray.
Untuk itu, Ray menganggap dibutuhkan bukti tambahan yakni pengakuan Sandiaga soal komitmen dana kampanye untuk mengusut dugaan mahar politik lebih serius. Menurut Ray, pernyataan itu sudah dipublikasi kan oleh berbagai media massa.
"Tapi kalau Bawaslu punya sensitifitas anti korupsi, pakailah dasar pengakuan Sandi soal komitmen dia soal dana kampanye itu kan bisa dilancak dimana itu. Jadi merubah objeknya bukan lagi laporan Andi Arief," tutur Ray.
"Nah kalimat itulah yang sejatinya dikejar oleh Bawaslu, maksudnya apa karena itu objeknya, bukan lagi Andi Arief," jelasnya.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan penyataan Sandiaga soal komitmen dana kampanye patut diduga sebagai mahar politik. Menurut, Almas seharusnya dana kampanye diberikan ketika sudah dicalonkan bukan sebelum dicalonkan.
"Kalau disebutkan dana kampanya harusnya dicalonkan dulu baru bicara dana kampanye, bicara strategi pemenangan tapi ini terbalik," kata Almas.
Selain itu, Almas menambahkan besaran dugaan mahar politik senilai Rp 500 miliar itu juga melebihi batasan sumbangan dana kampanye yang diatur di Undang-Undang Parpol maupun Undang-Undang Pemilu."Soal besaran. Besaran Rp 500 miliar itu melebih sumbangan dana kampanye dari kandidat untuk partai atau dari Parpol sesuai aturan UU Parpol dan pemilu itu melebihi batasan," imbuhnya. (dtc)