Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Takalar - Aparat kepolisian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan saat ini telah menetapkan empat tersangka pembunuhan. Penetapan ini terkait kasus nikah siri berujung maut.
"Awalnya kami mengamankan enam orang namun dari hasil pengembangan penyidikan baru empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Noormam Haryanto Sihite pada Senin, (27/8/2018).
Sebelumnya, polisi mengamankan enam orang namun dari hasil penyidikan, polisi baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus nikah siri berujung maut ini bermula ketika, Syarifuddin Daeng Ngajang (38), menikahi Jumiarti secara siri. Baru seminggu menikah, teman Jumiarti menyerang Syarifuddin.
Syarifuddin pun tewas dikeroyok oleh kerabat istrnya. Pengeroyokan ini terjadi lantaran korban menikahi Jumriati Daeng Rampu secara siri tanpa pemberitahuan kepada kerabat Jumriati yang dinilai melanggar adat istiadat Makassar.dtc