Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018) pagi. Setidaknya ada 8 orang yang diamankan penyidik KPK, dan saat ini mereka telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun di PN Medan, ada 4 majelis hakim diamankan, yakni Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan. Selanjutnya, dua Panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfanfi.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan adanya kejadian OTT tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan keterangan secara detail terhadap hakim dan panitra yang diamankan tersebut.
"Pagi OTT nya, sekitar pukul 08.30 WIB," ujarnya kepada wartawan di PN Medan,
"Meja Sontan dan Merry sudah disegel (KPK). Mereka sudah dibawah ke Polda Sumut," kata Erintuah sembari berlalu meninggal wartawan.
Pantauan medanbisniadaily.com, operasional PN Medan masih berjalan seperti biasa. Namun, ada informasi yang menyebut bahwa akibat OTT, sidang di PN Medan dengan kasus perobekan Alquran terpaksa ditunda, karena hakimnya ikut terjaring OTT.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada 8 orang yang terjaring OTT. Ia mengatakan penangkapan dilakukan karena diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan. "Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," ungkapnya.