Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ketua PN Medan dan 3 oknum hakim serta 2 panitera, kondisi rutinitas jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan banyak yang ditunda.
Amatan wartawan di gedung PN Medan, Selasa (28/8/2018), hampir 50% persidangan yang telah dijadwaljan terpaksa ditunda. Berdasarkan informasi data yang diperoleh dari pengawal tahanan dari Kejari Medan, dari 97 tahanan yang seharusnya disidangkan hanya 45 diantaranya yang menjalani persidangan hingga pukul 16.30 WIB.
Salah seorang pengunjung bernama Sandi yang tengah menunggu persidangan istrinya sebagai terdakwa mengaku bahwa persidangan istrinya batal digelar. "Gak jadi sidangnya, mungkin karena ada tangkapan KPK itu jadi ditunda. Banyak juga sidang yang lain ditunda," ujarnya.
Hal tersebut juga diakui sejumlah pengawal tahanan mengatakan bahwa banyak tahanan yang hadir untuk menjalani sidang akhirnya batal disidangkan. "Banyak yang nggak jadi disidangkan. Setengah tahanan yang dibawa sudah selesai sidang, setengahnya lagi terpaksa ditunda," ujar salah seorang pengawal tahanan yang enggan identitasnya ditulis.
Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Humas PN Medan, Djamaluddin yang mengaku bahwa penundaan tersebut dikarenakan OTT yang baru saja terjadi. "Ini sepi bukan karena peristiwa itu, Tapi memang sudah selesai persidangan. Tapi kalau masih ada yang belum selesai, masih ada yang lanjut," ucapnya singkat.