Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PDIP mengatakan tidak ada urgensi penerbitan Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga. PDIP curiga pergub yang mengatur pembagian honor Rp 150 ribu itu merupakan balas jasa kepada timses Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kita nggak tahu nanti yang diangkat siapa. Jangan-jangan tim sukses Anies semua. Boleh kita curiga. Jangan-jangan timses yang selama ini belum dapat tempat dimasukin ke situ," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Gembong pesimistis pendamping dapat meningkatkan serapan anggaran. Menurutnya, saat ini ada e-Musrenbang yang sudah sangat baik dalam menerima usulan pengurus RW.
"Kan e-Musrenbang itu Bappeda sudah bikin template, tinggal masukin," jelasnya.
Gembong berjanji akan mengawasi pengajuan anggaran ke DPRD terkait honor pendamping. Dia khawatir honor tersebut hanya pemborosan anggaran.
"Kita pelototin dululah. Kami objektif, ya, selama mempercepat pembangunan untuk masyarakat, kita nggak ada soal. Tapi kalau penghamburan yang notabene nggak jelas, kami boleh bertanya juga," tuturnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga. Anies memberikan Rp 150 ribu sebagai uang transportasi bagi pendamping yang dipilih lurah untuk rapat rembuk RW hingga Musrenbang.Pergub 81/2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ini sudah dapat diakses di jdih.jakarta.go.id. Pergub itu diteken Anies pada 10 Agustus 2018 dan diundangkan pada 15 Agustus 2018. (dtc)