Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit III Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (29/8/2018).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan dua pelaku masing-masing inisial NFT alias T (69) pensiunan PNS warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, keduanya diamankan di rumah NFT di Jalan Sisingamangaraja. Penangkapan itu, kata dia bermula dari petugas yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik itu. Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan," ungkapnya kepada wartawan.
Mengetahui hal tersebut, jelas MP Nainggolan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya beserta barang bukti ke Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 5 Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.
MP Nainggolan mengatakan, saat petugas menginterogasi, pelaku mengaku jika pihaknya sudah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2012. "Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sampai tertangkap," jelasnya.
MP Nainggolan menyebutkan, setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp 6 juta. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milliar. Dan juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta.
"Namun karena usia NFT sudah lanjut, kita melakukan penangguhan penahanannya. Kendati begjtu, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan," pungkasnya.