Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Depok - Polisi masih mendalami kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok yang melibatkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekdanya Harry Prihanto. Polisi memastikan tidak ada keterlibatan anggota dewan dalam kasus ini.
"Dari DPRD sudah melakukan proses-proses (terkait pengadaan proyek pembebasan lahan Jalan Nangka-red) sesuai prosedur," ujar Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/8/2018).
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2015 dengan nilai Rp 17 miliar. Namun belakangan diketahui, bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu sudah dibayarkan pengembang ke ahli waris.
"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang," ungkapnya.
Ada 17 ahli waris yang mendapatkan kompensasi atas pembebasan lahan itu. Tanah itu dibebaskan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi.
"Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP (Harry Prihanto) dan NMI (Nur Mahmudi Ismail)," sambungnya.
Kasus ini disidik sejak November 2017 silam. Polisi telah memeriksa 80 saksi terkait kasus itu, termasuk menerima hasil audit.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar lebih akibat korupsi tersebut. Saat ini polisi masih terus mengumpulkan bukti lainnya. dtc