Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK menciduk 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadian Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018), 4 orang di antaranya adalah hakim, Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan), wakilnya, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba. Setelah dipeirksa, KPK menetapkan hanya Merry sebagai tersangka suap yang diduga dari pengusaha Tamin Sukardi. Karena statusnya sebagai saksi, maka jabatan Ketua PN Medan akan dikembalikan kepada Marsudin.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso mengangkat hakim senior Saryana sebagai Plt Ketua PN Medan menggantikan Marsudin. Tujuannya untuk menjamin terselenggaranya seluruh kegiatan PN menangani perkara yang disidangkan.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik, menyebutkan, jabatan Marsudin segera dipulihkan. "Kalau sore ini mereka (Marsudin dan Wahyu) sudah kembali berada di Medan, dengan sendirinya jabatan Kepala PN diserahkan kepadanya," tegas Erintuah kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Sedangkan terhadap hakim adhoc Merry Purba, disebutkan bahwa selanjutnya statusnya sebagai hakim menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya KPK menangkap 4 orang hakim termasuk Marsudin dan Wahyu, sedangkan 2 sisanya yaitu Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.
Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280.000 atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.
KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri.