Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Penetapan status terhadap Kepala Pasar Marelan, AS, hanya sebagai saksi oleh Polda Sumut saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu perlu dikaji kembali.
Sebagai catatan, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka yakni Pengurus Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dalam OTT di Pasar Marelan. Namun, oknum Kepala Pasar Marelan, AS, yang ikut terjaring OTT hanya sebagai saksi.
Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menuturkan, penetapan status saksi terhadap AS dinilai perlu kaji kembali. "Sebab, diyakini AS ikut berperan dalam kasus ini," katanya, di Medan, Kamis (30/8/2018).
Begitupun, kata dia, semua pihak harus memberi kesempatan kepada polisi untuk mendalami kasus ini. Dia meyakini AS akan terjerat karena polisi sangat jeli dalam menelusuri kasus ini.
Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, diyakini dalam kasus tersebut akan ada tersangka baru nantinya. Asalkan, aparat hukum yang menangani kasusnya benar-benar teliti.
Secara logika tidak mungkin P3TM bisa memperjualbelikan lapak meja pedagang, tanpa ada koordinasi dengan pihak pasar tersebut. Apabila memang benar tidak ada koordinasi jual beli lapak di sana, maka jelas sangat bobrok manajemen di Pasar Marelan.
Diutarakan dia, kalau seperti itu kondisinya dimana P3TM memperjualbelikan lapak maka pengawasan yang dilakukan sangat lemah dan suatu kesalahan yang fatal. Hal ini berarti juga terjadi pembiaran, padahal seharusnya kewenangan itu adalah tugasnya pihak Pasar Marelan bukan organisasi pedagang.
"Bisa muncul masalah baru yang harus segera ditangani oleh Pemko Medan. Karena, P3TM sudah melakukan tindakan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya," sebut Bayek.