Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat. Menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan dari Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.
"Mekanismenya kan setelah ada permintaan partai politik, maka DPRD menyurati KPU. Cuma surat belum diajukan ke KPU karena Ketua DPRD belum mau memprosesnya," ujar Aziz, di gedung DPRD Medan, Kamis (30/8/2018).
Mantan Kadispora Medan itu tahu bahwa ada aturan atau PP 12/2018 yang mengatur bahwa pengajuan PAW dari Partai politik maksimal 7 hari kerja. "Sudah tahu tentang PP 12/2018. Tapi, masih belum ada arahan Ketua," elaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu enggan berkomentar mengenai adanya pelanggaran PP 12/2018 yang dilakukan lembaga DPRD karena mengabaikan permohonan PAW Partai Demokrat. "Nanti saja kita jumpa," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mengatakan proses PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin tertahan di Ketua DPRD Medan. "Ketua itu, kalau dia mau proses, sudah saya teken suratnya," katanya.
Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi Golkar, Iswanda Ramli mengaku belum mengetahui tentang keberadaan PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.
Ia beralasan permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demkorat tidak dapat diproses karena adanya perlawanan hukum dari Parlaungan Simangunsong.
"Nanti saya pelajari dulu PP itu seperti apa," katanya.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung. Dia beralasan, ketika masih ada upaya hukum maka proses PAW tidak dapat dilakukan.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak juga diproses oleh DPRD Medan.