Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menetapkan status tersangka kepada Mery Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.
"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).
"Pertama penggeledahan di rumah hakim Mery Purba mulai pukul 21.00 - 22.00 WIB, Rabu (29/8) malam. Kedua, PN Medan mulai tadi malam jam 23.00-06.00 WIB pagi tadi. Ketiga dari siang masih berjalan rumah dan kantor Tamin Sukardi," jelasnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik KPK melakukan penyitaan beberapa berkas. "Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018) pagi.
Setidaknya ada 8 orang yang diamankan penyidik KPK, antara lain yakni Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan. Selanjutnya, dua Panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfanfi.