Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaly.com-Medan. Meski tidak ada bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh KPK beberapa waktu lalu, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan promosi Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan menjadi hakim tinggi PT Denpasar dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibow menjadi Ketua PN Serang, Banten. Keduanya bersama hakim Sontan Merauke Sinaga yang sebelumnya akan tetap bertugas di PN Medan justru ditarik ke MA.
Kabar pembatalan promosi jabatan tiga hakim tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/9) sore melalui telpon selulernya. Padahal, seharusnya keduanya akan disertijab pada 5 September 2018.
"Kalau sertijabnya tetap akan dilaksanakan tanggal 5 september ini, mengenai promosinya yang mungkin dibatalkan," ujar Erintuah Damanik.
Erintuah menyebutkan, ketiga hakim PN Medan yang batal dipromosikan jabatannya tersebut juga dimutasikan untuk selanjutnya bertugas di gedung kantor MA. Namun, ia belum mengetahui secara jelas jabatan yang akan diemban ketiganya.
"Ketiganya yang saya dengar dimutasi untuk selanjutnya bertugas di Mahkamah Agung," singkatnya.
Dalam OTT di PN Medan, KPK mengamankan 8 orang, termausk Marsudin Nainggolan dan Wahyu Setyo Wibowo, dan Sontan Merauke Sinaga. Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti ketiganya terlibat kasus suap.
KPK menetapkan 4 tersagka pasca OTT tersebut, yakni hakim adhoc Merry Purba,Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi dari unsur swasta, dan Hadi Setiawan yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.