Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bantaeng. Pernikahan seorang bocah SD dengan siswi SMU di Banteng, Sulsel menyedot perhatian publik. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pasangan muda ini tidak akan mendapat buku nikah.
"Perkawinan itu harus dicatat dan untuk muslim pencatatannya di KUA, maka kejadian itu merupakan sebuah pelanggaran dan kami tidak akan mengeluarkan buku nikah," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Mahdi Bakri saat berbincang, Senin (3/9/2018).
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng juga sempat menyambangi KUA Uluere demi memastikan status pernikahan dini tersebut.
"Keluarga pasangan nikah dini kali ini nekat menikahkan anaknya sendiri tanpa melibatkan pihak KUA, karena pihak keluarga yakin jika mendaftar ke KUA pasti akan ditolak karena syarat umur tak terpenuhi," terangnya.
Dia membandingkan perkawinan anak yang pertama yang terjadi pada bulan April 2018 yang lalu antara Sy (15) dan FA (14). Pasangan ini mendapatkan dispensasi yang diperoleh dari Pengadilan Agama setempat,
"Pasangan nikah dini sebelumnya akhirnya berhak mendapat surat nikah setelah sebelumnya sempat ditolak pihak KUA yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat umur," ujarnya.
Ke depannya, dia berharap sosialisasi atas pernikahan dini khususnya di Bantaeng dapat lebih ditingkatkan.
"Tentunya dibutuhkan upaya yang lebih masif lagi dari semua pihak berkompeten dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dimasa-masa yang akan datang," kata Mahdi. (dtc)