Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam kurun waktu dua hari, 10 unit kapal pukat trawl berhasil diamankan oleh Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut), dari tiga lokasi perairan terpisah, pada Rabu (29/8/2018) dan Minggu (2/9/2018).
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ke-10 kapal pukat trawl tersebut diamankan dari peraiaran Percut Sei Tuan, Deli Serdang, perairan Pantai Datuk, Batubara, dan perairan Pantai Labu, Deli serdang, karena melanggar pasal 84 dan 85 UU tentang Perikanan.
"Penangkapan ini sebagai tindak lanjut terhadap rujukan Kapolda Sumut pada 29 Agustus 2018 lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl," ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
MP Nainggolan memaparkan, di peraiaran Percut Sei Tuan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/8/2018) pukul 16.00 WIB. Di sini petugas mengamankan 4 unit kapal jaring pukat hela dasar (pair trawls) ditarik 2 kapal dengan kapasitas < 5 GT, dengan 4 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK).
"Saat ini ke 4 nahkodanya sudah ditahan," jelasnya.
Kemudian, di perairan Pantai Datuk, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/9/2018) pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan ini diamankan 2 unit kapal menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, dengan jumlah 2 nahkoda dan 3 orang ABK.
Sebelumnya, ujar MP Nainggolan, pada hari yang sama penangkapan juga dilakukan di perairan Pantai Labu, pukul 21.00 WIB. Disini petugas mengamankan 4 unit perahu menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, yang memiliki 4 orang nahkoda dan 6 orang ABK.
"Untuk dua kasus ini, status hukumnya masih dalam proses," pungkasnya.