Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) akan terus bertambah. Saat ini total eks koruptor yang diloloskan ada 12 orang.
"Mungkin 12 ya. Nanti Jateng juga keluar nanti ada," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Kemungkinan bertambah, bertambah," lanjutnya.
Bagja mengatakan pihaknya pada prinsipnya tak menginginkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan terus bertambah. Namun, dengan berpedoman pada UU Pemilu, hal itu tidak bisa dilarang.
"Kita nggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," katanya.
Bagja menegaskan, sikap Bawaslu yang meloloskan eks koruptor tersebut bukan berarti pihaknya pro terhadap koruptor. Bagja beralasan hal itu merupakan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Kemudian kedua, dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap masukkan ini. Sempat diprotes juga oleh KumHAM kan, malah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan," tuturnya.
"Kalau konsisten dengan itu, maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," lanjut Bagja.
Bagja juga menjelaskan, putusan untuk meloloskan eks napi korupsi juga telah sesuai dengan kaidah hukum. Jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan UU PKPU, maka yang dipilih adalah UU.
"Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formal," pungkasnya.(dtc)