Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit VC Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 3 orang pemain dan seorang pengelola judi jackpot di Jalan Jermal XI Gang Subur No 12, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (4/9/2018) Pukul 16.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 265.000, 3 unit mesin jackpot dan 130 keping koin judi jackpot," ungkap Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9/2018).
Maringan memaparkan, keempat tersangka judi ini masing-masing bernama Willy Andrea (28) warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pengelola), kemudian Satria Bayu (27) warga Jalan Jermal VII, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain).
Selanjutnya, M Farisal alias Isal (21) warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan (pemain), dan Zainal Abdi Parapat (33) warga Jalan Jermal VII, Medan Denai (pemain).
Penangkapan ini kata Maringan, bermula setelah tim mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jermal XI Gang Subur diduga telah dijadikan sebagai tempat perjudian jackpot. Atas informasi itu, tim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan keempat tersangka sedang bermain judi tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada empat tersangka, lalu mereka diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan," pungkasnya.