Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku, bahwasanya saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung.
Kendati begitu, Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melimpahkan berkas perkara Sukran Jamilan Tanjung ke pihak kejaksaan.
"Berkas Sukran Jamilan Tanjung sudah kita kirim ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Menurut MP Nainggolan, jika jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara Sukran Jamilan Tanjung lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Tapi sebaliknya, jika berkasnya dipulangkan jaksa (P-19), kita akan melengkapinya kembali," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Tapteng ini telah ditahan penyidik Polda Sumut, pada Senin (25/6/2018). Penahanan dilakukan setelah Sukran diperiksa sejak pagi hingga malam.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6/2018) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.
Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung sendiri dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Sukran dilaporkan bersama Amirsyah Tanjung karena meminta uang untuk mahar proyek Rp 450 juta. Namun, setelah uang diterima tersangka, proyek tidak terealisasi.